Kawasan Bebas Rokok di Kantor Gubernur Sulsel Banyak Dilanggar PNS
Makassar, Gosulsel.com – Salah satu peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok yang baru diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, ternyata belum berjalan maksimal. Dari hasil perantauan, dibeberapa sudut kantor dan ruangan pemerintahan, masih ditemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan bebas mengisap rokok.
Seperti yang ditemukan Go Sulsel.com di Gedung H kompleks Gubernur Sulsel, Selasa (5/4/2016), dimana masih ditemui PNS berseragam PDH merokok di lorong yang ada di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel. Hal yang sama, hampir terjadi di semua kantor biro atau badan yang ada di Kantor Gubernur.
Padahal dalam aturan yang sudah disosialisasikan sejak bulan Maret ini, batas area yang dilarang merokok adalah didalam daerah cucuran air hujan. Artinya, selama kita berada di dalam gedung yang memiliki atap, meski itu bukan dalam ruangan, tetap dilarang merokok.
Tak hanya itu, dua tempat yang menjadi prioritas perda ini yaitu sekolah dan rumah sakit, juga banyak dilanggar. Dimana aturannya, mengharuskan seluruh kawasan sekolah atau RS harus steril dari asap rokok. Namun saat pemantauan UN kemarin, masih ditemui beberapa orang, termasuk PNS yang merokok di sekitar halaman sekolah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel, Igbal Suaeb mengatakan akan ada petugas dari Satpol PP yang melakukan pengawasan. Sekali sampai dua kali ditemukan terlebih dahulu akan ditegur. Tetapi jika sudah ketiga kalinya, maka langsung dikenakan denda sebesar Rp1 juta.