Kawasan Bebas Rokok di Kantor Gubernur Sulsel Banyak Dilanggar PNS
“Untuk melakukan penindasan, kita tidak bisa langsung menerapkan dendanya. Perlu ada sosialisasi, seperti yang telah kita lakukan selama ini dengan menempel kertas di setiap ruangan. Dalam beberapa minggu kedepan, mungkin baru teguran yang kita berikan kepada para pelanggar,” tutur Igbal.
Kantor-kantor pemerintahan memang sedianya harus menyiapkan ruang merokok atau smoking room. Apalagi, sejak 2015 lalu, pemda sudah menerima pajak bagi hasil rokok yang salah satu fungsinya soal penegakan perda rokok serta penyediaan sarana bagi mereka yang merokok.
Namun sejauh ini, bahkan di kantor gubernur sendiri belum memiliki ruangan atau smoking room. Parahnya lagi, di Gedung A yang menjadi tempat Gubernur, Wagub dan Sekda masih ditemukan tempat sampah yang dilengkapi dengan tempat puntung rokok.
Kepala Biro Hukum dan HAM Sulsel, Lutfi Nasir menambahkan untuk penegakan Perda, setiap unit kerja akan diawali oleh pimpinan pada unit tersebut. “Misalnya sekolah itu diawasi langsung kepala sekolah,” tambahnya.(*)