
Dirut RPH Ditahan, Pemkot Makassar Akan Beri Bantuan Hukum
Makassar,GoSulsel.com – Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) Makassar, Sudirman Lanurung akhirnya dijemput paksa di rumah pribadinya Jl Sukaria I oleh Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, pukul 11:00 wita Rabu (6/4/2016). Pemerintah kota Makassar rencananya akan memberikan bantuan hukum.
“Tadi kami melakukan eksekusi sekitar pukul 11:00 wita, terhadap Direkturt RPH Makassar, Sudirman Lanurung dan langsung kami bawa ke Lapas Gunung Sari, ini atas keputusan Mahkama Agung (MA) 5 tahun penjara. Ini atas keputusan Kasasi Jaksa di pengadilan negeri yang divonis bebas waktu itu (2015),” kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Fajar yang ditemui di Kantor Balaikota.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal mengaku cukup sedih dengan kasus yang menjerat Sudirman dan telah meminta Kepala Bagian Hukum untuk memberi bantuan hukum.
“Saya baru tahu, sedih juga namun mau kami tidak bisa berbuat apa-apa. Saya sudah minta Kabag Hukum untuk cari tahu dan apa yang bisa dilakukan untuk membantu secara hukum,”kata Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal melalui pesan Whatshapp.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Makassar, Ibrahim Saleh mengungkapkan pihaknya sedang menunggu kebijakan apa yang akan dikeluarkan oleh Wali kota Makassar untuk menijau ulang Surat putusan Wali kota dan pasti akan copot dari jabatannya.