SYL Bacakan LKPJ Tahun 2015 di Gedung DPRD Sulsel

Rabu, 06 April 2016 | 11:45 Wita - Editor: Irfan Wahab -

Makassar, GoSulsel.com – Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) untuk tahun 2015 di gedung wakil rakyat sulsel itu dalam agenda rapat paripurna DPRD Sulsel yang dilaksanakan har ini, Rabu (6/4/2016)

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Masyarakat.

LKPJ dilaporkan pada akhir tahun anggaran dan disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Salah satu tujuan penyusunan LKPJ adalah mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu.

LKPJ Akhir Tahun Anggaran disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi dan mengacu kepada Rencana Jangka Menengah Daerah Provinsi. (*)