Korupsi Dana Aspirasi Jeneponto, Kejati Sulsel Bakal Seret Nama Baru
“Kita akan menyikapi semua fakta yang terungkap dipersidangan. Semua yang disebut pasti diusut, kalau terlibat pasti jadi tersangka,” lanjutnya Salahuddin.
Penanganannya sendiri teragi dalam dua bentuk yakni satu berkas tersangka dalam proses perampungan untuk diserahkan tahap dua dan dilimpah ke pengadilan sementara tiga berkas tersangka masih ditahap penyidikan sementara dilengkapi keterangan saksi-saksinya.
Sebelumnya korupsi dugaan korupsi muncul sebab kejati menemukan ada indikasi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berjumlah Rp. 16 Miliar yang diperuntukkan untuk 35 orang legislator Jeneponto.
Namun, beberapa proyek terindikasi tak sesuai dengan spesifikasinya seperti pekerjaan jalan paving dan drainase Rp500 juta di Desa Karya, rehabilitasi Kantor Desa Jenetallasa senilai Rp50 juta, dan program pembuatan sumur bor di desa Bungeng dengan anggaran Rp100 juta.
Kejati Sulsel telah menetapkam lima orang tersangka, yakni mantan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Mappatunru, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle, anggota Komisi III DPRD Jeneponto, Burhanuddin, mantan Anggota Komisi II DPRD Jeneponto, Bungsuhari Baso Tika serta mantan Sekretaris Komisi III DPRD Jeneponto, Syahria Lologau.