JPU Tanggapi Eksepsi Idris di Sidang Lanjutan Pengadilan Tipikor Makassar
Untuk faktur, BPKB dan STNK, ia membenarkan jika tim JPU telah melihat dokumen tersebut dengan atas nama keluarga Idris.
Menurutnya, semua orang bisa membuat dokumen yang serupa namun belum tentu sah di mata hukum.
“Jadi nanti akan dilihat di persidangan apakah sah atau tidak dengan menghadirkan saksi ahli,” jelasnya.
Sidang tersebut disesaki oleh simpatisan idris yang memadati Pengadilan Tipikor Makassar. Pekan Depan sidang akan kembali dilakukan dengan agenda putusan sela.(*)