Penangkapan Eddy Polisi Pembawa Sabu 1 Kg Diberi Tenggat Waktu Sepekan
Makassar, Gosulsel.com – Perburuan terhadap oknum polisi Brigpol Eddy Chandra, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu terus dilakukan. Saat ini, Mabes Polri memberikan tenggat waktu kepada jajaran Polda Sulsel untuk menangkap oknum polisi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Plt Kapolda Sulselbar Brigjen Gatot Eddy Pramono telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polres dibawah naungan Polda Sulsel untuk memaksimalkan operasinya menangkap Brigpol Eddy Chandra dalam batas waktu sepekan ini.
“Masa menangkap seorang Eddy harus butuh waktu lama, apalagi Eddy tidak membawa senjata apinya. Bagi masyarakat yang berhasil menangkap selama seminggu ini, kami berikan reward sebesar Rp3 juta,” kata Frans.
Hal ini dilakukan Polda atas perintah langsung dari Kapolri untuk memberantas narkoba baik dalam lingkup kepolisian maupun di masyarakat secara transparan. Makanya, untuk membahas kasus narkoba ini, lanjut Frans, Polisi tidak akan menyembunyikan data apapun saat ditanyai perkembangannya.
“Foto Eddy Chandra saat ini sudah disebar di tempat keramaian, diantaranya di warung kopi, terminal, pangkalan ojek, dan tempat umum lainnya. Tidak hanya Pinrang dan Sidrap saja, tapi daerah sekitarnya pun kita telusuri untuk menangkap Eddy ini,” ucap Barung.