Brigpol Eddy Chandra jadi buronan dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Sulsel. Sumber dar Kabid Humas Polda Sulsel.

Penangkapan Eddy Polisi Pembawa Sabu 1 Kg Diberi Tenggat Waktu Sepekan

Selasa, 12 April 2016 | 19:24 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Syarifah Fitriani - Go Cakrawala

Eddy diketahui sebagai salah satu anggota jaringan pengedar narkotika internasional jaringan Malaysia. Ia diketahui membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Keterlibatan Eddy terungkap setelah Polres Pinrang berhasil meringkus seorang oknum polisi lain Brigpol Supardi yang menyimpan sabu 3,4 kg sabu di dalam rumahnya di di Kampung Amani, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Kamis (7/4/2016).

pt-vale-indonesia

Dari hasil interogasi Supardi, polisi menangkap seorang bandar di Kecamatan Baranti Sidrap, Edi bin Abdul Rahman alias Wilo (35). Selain Wilo, polisi juga menangkap empat orang lainnya dari jaringan ini yakni, Suparman (32) warga Kampung Kulo, Sidrap, Ikban (25) warga Kabupaten Sinjai, Abdul Rahman Anshari (36) warga Kecamatan Baranti, Sidrap dan seorang mahasiswa, Tri Sutriana warga Jalan Andi Pawelloi, Pinrang.(*)

 

 

Halaman:

BACA JUGA