#Citizen Reporter
Korupsi Dana Bergulir Libatkan 20 Koperasi di Sulsel
Makassar,GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menduga ada sekitar 20 unit Koperasi terlibat dugaan korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PDB-UMKM) di Sulsel. Bantuan dana bergulir ini mencapai Rp 20 Miliar.
“Kami segera menurunkan tim satuan tugas (Satgas) Pidana Khusus (Pidsus) untuk menelusuri dugaan itu. Insya Allah dalam waktu dekat tim mulai bekerja,” kata Kepala Kejati Sulsel, Hidayatullah, saat dihubungi, Rabu (13/4/2016).
Hidayatullah mengatakan, perkara ini mulanya ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar Pelabuhan. Namun karena dugaan kerugian negaranya sangat besar dan melibatkan banyak pihak termasuk Kementerian Koperasi, Kejati pun memilih untuk turun tangan.
“Cabjari Makassar di Pelabuhan menemukan perbuatan melawan hukum di Koperasi Sawerigading. Perbuatan melawan hukum itu yakni berupa tindakan pemalsuan rekomendasi dan atau tanda tangan terkait status koperasi penerima bantuan,” katanya.
Hal itu pun diikuti lagi dengan dugaan tindakan melawan hukum yakni penerimaan dana bergulir sebesar Rp 1 Milyar untuk satu koperasi tanpa prosedur yang benar dan tanpa ada pemanfaatan sebagimana mestinya dan tidak dilakukan pengembalian uang sehingga menyebabkan kerugian negara.