TPS, Pilkada 2015, Pilkada Gowa

Revisi UU Pilkada Hapuskan Diskriminasi Mantan Napi

Selasa, 19 April 2016 | 17:48 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Adanya penghapusan larangan maju dalam pemilu dan pilkada bagi mantan narapidana dalam revisi UU Pilkada, dinilai sebagai bentuk toleransi. Sehingga tindakan diskriminatif yang mengebiri hak politik mantan penghuni lapas, yang selama ini ada kan dihilangkan.

Pengamat Politik Unhas, Jayadi Nas mengakui di peraturan perundangan sebelumnya memberikan batasan kepada mantan Napi. Dimana mereka bisa mencalonkan diri setelah lima tahun lepas dari tahanan.

pt-vale-indonesia

“Ini terkesan diskriminatif hanya orang tertentu yang bisa menjadi pemimpin daerah. Padahal semua warga berkedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Meski bagi yang lepas statusnya sebagai napi masih ada sanksi sosial,” jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan, Dosen Ilmu Pemerintahan dan Politik Unibos 45, Arief Wicaksono, yang menilai selama ini hasil pilkada atau pemilu masih saja menghasilkan pemimpin yang korup dan bermasalah.

“Secara politik, revisi UU Pilkada yang nantinya memberikan ruang kepada mantan napi, kasus korupsi dan narkoba serta kekerasan, menurut saya merupakan sebuah kemajuan, karena tidak lagi diskriminatif terhadap hak berpolitik setiap warga negara yang sifatnya universal,” jelas Arief.

Halaman: