Listrik Sering Padam, Warga Geruduk Gedung DPRD Maros
“Berdasarkan UU nomor 30, untuk itu kami meminta kepada PLN untuk memberikan ganti rugi akibat karena tidak memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga dan kami meminta penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Maros Yusuf Damang berjanji akan melayankan surat pemberitahuan stafnya untuk melayangkan surat panggilan kepada PLN untuk menghadiri RDP.
“Kami selaku perwakilan rakyat merasa prihatin dengan krisis listrik ini. Saya juga sudah memerintahkan staf untuk menyurati PLN agar menghadiri rapat dengar pendatap yang Insya Allah digelar dalam waktu dekat ini,” katanya. (*)