#

Pengurus Komite Pembangunan Terbelit Kasus Hukum, GOR Lutim Terbengkalai

Rabu, 20 April 2016 | 10:06 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Citizen Reporter

Kejaksaan sendiri, tutur Ardhana, sama sekali tidak memiliki wewenang melakukan pelarangan penggunaan GOR. Terkait prasarana publik yang urgen untuk kemaslahatan umum, pihak kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

“Kasus hukumnya tidak kesana. Jadi kalau mau digunakan, ya kami juga tidak punya kewenangan melarang,” tandasnya.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman: