#Citizen Reporter
Indonesia Perjuangkan Proteksi Buruh Migran pada ARF di Doha
Hanya 48 negara yang telah meratifikasi, umumnya adalah negara pengirim buruh migran. “Indonesia juga berperan aktif menciptakan aturan hukum regional guna melindungi buruh migran melalui adopsi aturan hukum pada ASEAN” ujarnya.
Menurutnya, KBRI Doha tengah mengantisipasi dampak kebijakan pemerintah mengenai penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di Negara-Negara kawasan Timur Tengah. Sekiranya konvesi tersebut diratifikasi akan memudahkan dalam melakukan perlindungan terhadap buruh migran di luar negeri.
Disamping itu Dubes M.Basri Sidehabi mengharapkan Kemennaker pro aktif mendukung dan mengusahakan adanya ratifikasi Convention on the Protection of the Right of all Migrant Workers and Member of their Families (CMW), dan khusus dengan Negara Qatar dan Indonesia diharapkan mempunyai MoU secara bilateral untuk perlindungan buruh Migran.
“Saat ini jumlah WNI di Qatar diperkirakan mencapai 40 ribu orang yang mana 30 ribu merupakan tenaga domestik,” ujar mantan Irjen TNI kelahiran Wajo Sulawesi Selatan tersebut.
Panelis dari Indonesia yang juga menjadi pembicara mewakili kalangan bisnis adalah Presiden Global Compact Network Indonesia (IGCN), Yaya. W. Junardy memaparkan bagaimana pelaku usaha dapat bersinergi dengan masyarakat madani untuk mewujudkan ekonomi global yang berkelanjutan dan inklusif yang berdasarkan hak-hak manusia.