Hadapi Gugatan Walhi di PTUN, Pemprov Siapkan Saksi Ahli Lingkungan Hidup & Ketatanegaraan
Makassar,GoSulsel.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di PTUN Makassar, menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, terkait polemik pembangunan kawasan Center Point of Indonesia (CPI). Penyikapi hal itu, Pemprov menyiapkan saksi ahli di bidang lingkungan hidup dan ketatanegaraan, serta dokumen kuat lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sulsel, Andi Bakti Haruni, usai mengikuti sidang lapangan beberapa waktu lalu. Terkait nama saksi ahli yang dimaksud, Bakti mengakui masih dalam tahap pembahasan.
“Ini untuk agenda sidang tanggal 26 April mendatang, selain dokumen-dokumen pembelaan kita juga akan ajukan saksi ahli tersebut. Sementara ini, kami cari guru besar dan dikoordinasikan dengan Biro Hukum dan BLHD,” kata Bakti, saat ditemui di Kantor Gubernur Kemarin.
Terkait hasil sidang lapangan yang dilakukan Jum’at pekan lalu, pihaknya mengaku puas dengan beberapa temuan dilapangan. Misalnya akses nelayan yang selama ini dikatakan tak ada, ternyata saat dilakukan peninjauan ternyata ada nelayan yang bisa kelaur masuk dari sekitar kawasan CPI.
“Termasuk masalah sampah, selama ini sebelum pembangunan dan saat proses pembangunan, sampah di sana sudah ada. Apalagi untuk mangrove, sudah beberapa tahun lalu tak ada yang tumbuh. Di perencanaan kita akan kembalikan tanaman ini,” jelasnya.