Korupsi Bibit Kakao, Kejati Sulsel Bakal Periksa PPK & Rekanan
Makassar,GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar bakal memeriksa sejumlah pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. 2 Pejabat akan diperiksa yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penangkar bibit, dan rekanan.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil sejumlah orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, saat dihubungi via telepon, Minggu (1/5/2016).
Salahuddin mengatakan, pengadaan bibit ini yang ada di 5 kabupaten yakni, Soppeng, Bone, Bantaeng, Masamba dan Luwu ini menggandeng 5 Perusahaan, dan terdapat 2 kontrak yang bernilai Rp 4 Milyar dan tiga kontrak lainya senilai Rp 1 Milyar dengan total anggaran Rp 12 Milyar.
“Ada proses yang tidak dilaksanakan dan melanggar proses pengadaan barang dan jasa, harusnya mereka melakukan survei ke tempat penangkaran tapi ternyata cuma satu tempat dan survei hanya di tempat kontraktor,” katanya.
Ia mengatakan, untuk pembuktian, belum menentukan sikap apakah menggandeng tim auditor atau tidak.