(Foto: Sejumlah wartawan melakukan aksi unjuk rasa pada peringatan World Press Day di fly over, Makassar/Selasa, 3 Mei 2016/Fotografer: Muhammad Muhaimin/GoSulsel.com)

Peringati Hari Kebebasan Pers, Organisasi Jurnalis di Makassar Aksi Damai

Selasa, 03 Mei 2016 | 14:07 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

“Saat ini kebebasan untuk memperoleh informasi dan kebebasan untuk menyebarluaskan informasi seolah dikekang,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang jurnalis, dari Kompas Reni Sri Ayu mengungkapkan selama ini UU Pers di abaikan, saat proses hukum karena ini yang ada menjadi UU Pidana, ini seharusnya menjadi perhatian.

pt-vale-indonesia

“Undang-undang pers no 40 tahun 1999 hanya berlaku kepada jurnalis pada saat bertugas saja, ketika masuk ranah hukum maka yang berlaku adalah undang-undang pidana,”terang Reni

Halaman:

BACA JUGA