Aris Merdeka Sirait: Kasus Alimuddin Tergolong Extra Ordinary Crime
“Saya sudah perintahkan Naumi Laosu (Ketua tim reaksi cepat Komnas Perlindungan Anak) untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Aris.
Selain itu kehadirian Komnas Perlindungan anak hari ini adalah untuk mendukung penyelidikan terhadap kasus ini.
“Tentunya kehadiran kami hari ini untuk mendukung pihak kepolisian dalam penyelidikan kasus ini,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Jamaluddin alias Udin (32), tega membunuh anak kandungnya sendiri Alimuddin (6) di kampung Bulu-bulu, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Kamis (5/5/2016), pagi sekitar pukul 06.30 Wita.
Jamaluddin mengaku tidak sadarkan diri saat memukul kepala anak kandungnya yang sedang terlelap, Alimuddin, hingga kepalanya terbelah menggunakan tabung Gas LPG 3 Kg sebanyak dua kali hingga isi kepalanya (otak) keluar. (*)