Aneh! 3 Hakim Makassar Digugat Perdata, Kenapa?
“Menurut dia ada penyimpangan, nah karena kalah dia gugat lagi hakim yang pimpin perkara itu, padahal yang bisa digugat itukan perkaranya, bukan hakimnya,” jelas dia
Dalam eksepsi yang dibacakan Faisal, ia pun sempat menyinggung adanya perubahan tuntutan yang dilakukan franky.
Padahal menurutnya, perbaikan gugatan seperti yang diatur pada pasal 127 Rv, penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutan tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.
Franky sendiri pada sidang lanjutan tersebut sempat keberatan sebab pihak tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.