Ilustrasi

Direktur PT IGE Kembali Dipenjara Kasus Pengemplangan Pajak Rp767 Juta

Kamis, 12 Mei 2016 | 11:32 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Direktur Utama PT Intikarsa Global Energi (IGE), Andi Haeruddin dijebloskan ke Lapas Klas 1 Gunungsari Makassar dalam kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp767 juta. Ini merupakan kali keduanya Haeruddin merasa dinginnya lantai penjara.

Sebelumnya pada tahun 2015, Andi Haeruddin melakukan kasus yang sama. Hanya saja, jumlah tahun ini lebih sedikit jika dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp1,1 miliar. Saat itu, Haeruddin dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp2,2 miliar.

pt-vale-indonesia

“Dia (Haeruddin) sudah dua kali melakukan pengemplangan pajak, dimana sebelumnya bernilai Rp1,1 miliar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri Suryanti Malotu, Kamis (12/5/2016).

Dia mengatakan tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Penahanan tersebut sudah berdasarkan subjektif dan objektif karena ditakutkan melarikan diri serta menghilangkan alat bukti,” ucapnya.

Berkas kasus Andi Haeruddin, kata Sri Suryanti Malotu, telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Negeri Makassar. Menurutnya, berkas perkara yang melilit pemilik perusahaan yang bergerak dibidang suplier barang elektronik sudah lengkap dan akan dilanjutkan ke tahap kedua. “Berkas perkara sudah lengkap dan dilanjutkan di tahap 2,” ujarnya.

Halaman:

BACA JUGA