Ilustrasi

Direktur PT IGE Kembali Dipenjara Kasus Pengemplangan Pajak Rp767 Juta

Kamis, 12 Mei 2016 | 11:32 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel menyebutkan Andi Haeruddin ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai terbukti melakukan kecurangan pajak. Modus tersangka adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang tidak sesuai.

Tersangka memungut Pajak Pertambahan nilai (PPn) dari bulan Januari 2012 hingga Desember 2012 lalu atas penjualan besi kepada PT Slipform. Adapun nilai penjualan besi sebesar Rp7,67 miliar sehingga sepatutnya wajib pajak membayar PPn sebesar Rp767 juta atau 10% dari nilai penjualan.

pt-vale-indonesia

“Tersangka tidak menyampaikan surat pemberitahuan SPT masa PPN 2012 dan tidak pernah menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sejak tahun 2012,” kata Salahuddin.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007.

Andi Haeruddin terancam kurungan penjara minimal enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda minimal dua kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.(*)

 

Halaman:

BACA JUGA