
Juru Parkir di Makassar Demo Tolak Sistem Smart Parking
“Alasan Pemkot memberlakukan Smart Card parkir adalah modernisasi kota dan peningkatan pendapatan daerah, akan tetapi masalahnya ada kurang lebih 2.000 juru parkir di Makassar yang terancam akan berdampak dan berpotensi kehilangan pekerjaan yang sejak awal mereka usahakan sendiri,” jelasnya.

Itulah sebabnya, lanjut Udhin Resa, SJPM menolak dengan tegas rencana pemberlakuan Smart Parking karena selain berpotensi merampas pekerjaan 2.000 juru parkir di kota Makassar, juga bertentangan dengan kewajiban hukum Pemkot sebagai penyedia lapangan kerja bagi warga negara, sebagaiman yang diatur dalam Undang Undang No 11 Tahun 2005 dan Pasal 6 Undang Undang Hak Ekosob tentang hak ekonomi, sosial dan budaya.
“Seharusnya Pemkot mengupayakan langkah langkah dalam memenuhi hak pekerjaan hingga menciptakan lapangan kerja yang memadai dan produktif bukan membunuh pekerjaan para juru parkir,” ujarnya.
Sementra itu, Sekertaris Komisi B, William Laurin mengatakan apa yang menjadi tuntutan para juru parkir itu sudah diagendakan untuk dilakukan rapat dengar pendapat(RDP). “Kita sudah lakukan rapat internal dan sudah diagendakan untuk dilakukan RDP. Kita usahakan dalam pekan ini sudah dilaksanakan,” tandasnya.(*)