Mantan Camat Disebut Terima Rp200 Juta
Makassar, GoSulsel.com – Fakta sidang baru mencuat pada persidangan dugaan korupsi pembebasan lahan gor Barombong di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/5/2016).
Saksi yang dihadirkan, Hamri yang merupakan staf di kecamatan Tamalate menyebut jika terdakwa Ferdy A Amin yang menjabat sebagai mantan Camat Tamalate, menerima uang sebesar Rp.200 juta dari Rekgo, pemilik lahan yang dibebaskan di Barombong.
“Pak Ferdy terima 200 juta dari rekgo,” ucapnya pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.
Ia membantah jika dirinyalah yang menerima uang tersebut dari Rekgo, terlebih dari kesaksiannya, ia mengaku tak kenal dengan Rekgo.
“Saya tak pernah kenal dengan rekgo, tidak mungkin saya terima uang, saya cuma staf biasa,” ujarnya.