Mantan Camat Disebut Terima Rp200 Juta
Ia hanya membeberkan jika status lahan tersebut sepengetahuan nya adalah berstatus milik pemerintah provinsi dengan sertifikat hak guna kepada rekgo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menghadirkan saksi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan. Dia adalah Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Sulsel, Andi Indrajaya.
Dalam sidang itu, Andi Indrajaya memberikan keterangan bahwa semua prosedur mengenai pembebasan lahan pembangunan GOR Barombong telah sesuai dengan mekanisme.
“Semua dokumennya itu sudah lengkap dari BPN kota dan kami tindak lanjuti,” kata Andi Indrajawa.
Dari kelengkapan berkas dokumen tersebut, dia mengatakan mengeluarkan surat keputusan pemberian hak milik dan sebagian hak guna bangunan diterbitkan.