Mantan Camat Disebut Terima Rp200 Juta
Mereka adalah mantan Camat Tamalate Ferdy A Amin, Mantan Lurah Barombong Andi Ilham serta mantan Sekretaris Camat (Sekcam), Tamalate Firnandar Sabara.
Ketiganya diduga merekayasa kepemilikan lahan milik warga, sehingga pembayaran dana ganti rugi lahan sebesar Rp1,8 miliar tidak tepat sasaran.(*)