Rugikan Negara Rp 57 M, Dede Dituntut 12 Tahun Penjara
Makassar,GoSulsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menuntut Direktur CV Setia Kawan sekaligus Direktur CV Surya Alami Damai, Dede Tasno 12 tahun penjara. Dede diduga terlibat korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja, Kredit Usaha Rakyat (KMK-KUR), BNI Cabang Bulukumba 2011.
“Tuntutan ini sesuai dengan perbuatan terdakwa melanggar dakwaan primer,” kata JPU Prima Sophia Gusman, saat dimintai komentar, Selasa (17/5/2016).
Gusman mengatakan, JPU penggunaan pasal 2 ayat 1 huruf a UU RI No.8 tahun 2010 tentangan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 64 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana kepada terdakwa berdasarkan peran yang telah diuraikan di hadapan persidangan.
“Jaksa berkesimpulan terdakwa terbukti bekerjasama dengan mantan Kepala BNI Bulukumba, Wisnu Suhendra, dan Wakil Direktur CV Surya Alam Damai, Sugianto untuk melakukan penyimpangan pada fasilitas kredit,” ujarnya.
Padahal fasiliras kredit tersebut seharusnya disalurkan kepada 100 petani/ debitur budidaya ubi kayu di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Jeneponto serta 28 petani KUR traktor Kabupaten Bulukumba, namun disalahgunakan.