Rugikan Negara Rp 57 M, Dede Dituntut 12 Tahun Penjara
“Terdakwa sejak awal melakukan inisiasi pengajuan kredit tersebut sebagai avalist. Berniat jahat dengan menyelewengkan dana penyaluran kredit, Ia bersekongkol dengan mantan Kepala BNI Bulukumba, Wisnu Suhendra, dan Wakil Direktur CV Surya Alam Damai, Sugianto. Akibatnya, BPKP dinyatakan rugi sebesar Rp57.5 miliar,”tuturnya.
Iapun menyebut jika jaksa tak memiliki alasan untuk meringankan tuntutannya karena kerugian negara yang cukup besar Tak hanya hukuman badan, ia pun membebani terdakwa dengan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp54 miliar dengan syarat jika dalam satu bulan terdakwa tidak melakukan pembayaran maka semua aset disita untuk dilelang.
Lantas, jika belum mencukupi maka sisanya diganti pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Sementara untuk penggantaian, terdakwa baru mengganti Rp. 2.7 miliar namun semua asetnya telah habis untuk membayar kerugian di kasus korupsi lain yang dilakukan terdakwa.