Diperiksa 9 jam, Kejati Sulsel Tahan Ketua Baleg DPRD Jeneponto

Rabu, 18 Mei 2016 | 19:11 Wita - Editor: Ardiansyah Ardi - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Ketua badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Jeneponto, A. Mappatunru ditahan setelah menjalani pemeriksaan sembilan jam di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Sambil menutupi wajahnya dengan jas berwarna abu-abu yang dikenakan untuk menghadiri panggilan kejaksaan tinggi, Mappatunru digiring menuju mobil yang mengantarnya ke lapas kelas 1a Gunung Sari Makassar .

pt-vale-indonesia

Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati sulsel, Noer Adi menuturkan tindakan penahanan tersebut dilakukan karena pihaknya menyebut ada usaha penghilangan alat bukti atau melarikan diri.

“dikhawatirkan ada kemungkinan mengulang perbuatan tersebut, penghilangan barang bukti atau melarikan diri,” katanya saat ditemui usai mengantarkan Mappatunru ke mobil.

Selain alasan tersebut, ia mengatakan Kejati berhak pula melakukan penahanan karena sesuai dengan Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 12 huruf i dengan masa hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dimana ancaman lebih dari lima tahun dapat dilakukan penahanan.

Halaman:

BACA JUGA