Diperiksa 9 jam, Kejati Sulsel Tahan Ketua Baleg DPRD Jeneponto

Rabu, 18 Mei 2016 | 19:11 Wita - Editor: Ardiansyah Ardi - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Noer berujar politisi partai PKB tersebut berperan sebagai anggota DPRD Aktif yang melakukan pengusulan dana aspirasi namun dia diketahui aktif pula saat pengucuran anggaran dalam bentuk kegiatan itu.

“Dia Ikut dalam kegiatan seperti proyek jalan. Seharusnya tidak boleh ikut karena dia usulkan,” jelasnya.

pt-vale-indonesia

Penasihat hukum Mappatunru, Yusuf Gunco mengatakan akan memasukkan permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota. “Ini no case, cuma persoalan penempatan paving block mudahan kilen saya tabah dan koperatif,” kata yusuf.

Menurutnya, kiliennya mendapat jatah fana aspirasi sebesar Rp1.2 Miliar namun berbentuk fisik . Dalam kasus ini, Kejati Sulselbar telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Mappatunru, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle, anggota Komisi III DPRD Jeneponto, Burhanuddin, mantan Anggota Komisi II DPRD Jeneponto, Bungsuhari Baso Tika serta mantan Sekretaris Komisi III DPRD Jeneponto, Syahria Lologau. (*)

Halaman:

BACA JUGA