Ilustrasi

Jam Kerja PNS Dipangkas 32,5 Jam Perminggunya Selama Ramadhan, Benarkah?

Rabu, 18 Mei 2016 | 14:38 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Selama bulan suci Ramadhan 1437 H/2016, jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri berubah. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB), jam kerja menjadi 32,5 jam selama seminggu, dimana di hari normal sampai 40 jam kerja.

Sesuai surat edaran nomor B.1743/M.PAN-RB/5/2016, jam kerja ini diberlakukan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja. Dalam surat yang ditandatangani 17 Mei tersebut, juga dijabarkan pemberlakuan jam kerja dan istirahat.

pt-vale-indonesia

Untuk instansi pemerintah yang yang memberlakukan lima hari kerja, di hari Senin-Kamis, jam kerja dimulai 08.00-15.00 dengan waktu istirahat jam 12.00-12.30. Sementara di hari Jum’at, jam kerja dimulai 08.00-15.30, dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, di hari Senin-Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai 08.00-14.00 dengan waktu istirahat jam 12.00-12.30. Sementara di hari Jum’at, jam kerja dimulai 08.00-14.30, dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

Halaman: