
Jam Kerja PNS Dipangkas 32,5 Jam Perminggunya Selama Ramadhan, Benarkah?
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” kata Menpan-Rb, Prof Yuddy Chrisnandi, dalam surat edarannya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai membahas pengaturan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan 2016. Bahkan rencananya, jam kerja dipersingkat dengan menghilangkan jam istirahat bagi PNS.

Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan PNS untuk menjalankan ibadah pada bulan Ramadhan. Sekda Sulsel, Abdul Latif mengatakan, selama Ramadhan, jam kerja PNS tidak ada yang berubah, namun dimungkinkan adanya pengunduran waktu.
“Jam kerja tetap seperti biasa. Kami hanya mengurangi jam istirahat selama Ramadhan dengan tujuan jadwal pulang bisa lebih cepat,” ujar Abdul Latif, kemarin.
Lebih jauh, Abdul Latif menjelaskan, selama Ramadhan, apel pagi dan apel gabungan ditiadakan. Namun absensi tetap diberlakukan sebagaimana biasa dengan mengacu pada ketentuan jam kerja. (*)