2 Tahun Buron, Penggasak Rp 300 Juta Akhirnya Diringkus di Gowa
Makassar, Gosulsel.com – Setelah buron selama dua tahun, seorang pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk oleh unit Resimen Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) di Jl Poros Taeng, Lambengi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Minggu (22/5/2016) sekira pukul 06.00 Wita.
Adalah Samsul Daeng Tutu (45), yang sebelumnya melakukan tindak pidana Curas di Jl. Tarakan, Kota Makassar dengan menggasak total Rp 300 juta pada 19 Mei 2014 silam.
“Dia (Samsul Daeng Tutu) berhasil diamankan setelah buron selama 2 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera beberapa saat lalu.
Lebih lanjut, Barung menjelaskan, bahwa sebelumnya Samsul telah menggasak dan membawa kabur hasil rampokannya itu dengan total Rp 300 juta di Jl Tarakan.
“Pada saat di lakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga terpaksa anggota melumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas,” ungkap Barung.
Saat ini, terang Barung, Samsul tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar untul mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dia akan dikenakan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan acaman hukuman 9 tahun penjara.(*)