#Citizen Reporter
Petugas Desa & Lurah di Gowa Pungut Biaya Pengurusan Sertifikat Prona
Gowa,GoSulsel.com – Warga di 4 Desa & Kelurahan di Kecamatan Bontonompo mengeluh lantaran Kades dan Lurahnya di pungut biaya untuk pengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Petugas dari pemerintah desa & lurah ini diduga memungut biaya sebesar Rp 750 ribu per warga.
4 Desa & Lurah itu yakni, Desa Bontobiraeng, Bontobiraeng Selatan, Kelurahan Kalase’rena dan Tamalallayang. Desa & Kelurahan memperoleh pembuatan sertifikat tanah melalui Prona seluas 50 hingga 75 bidang tanah, 2015 lalu.
“Kami disuruh membayar sebesar Rp 750 ribu. Kalau tidak membayar petugas itu mengancam nama saya dicoret. Makanya, saya terpaksa membayar,” kata salah seorang warga Desa Bontobiraeng, Dg Nessa.
Lurah Tamallayang, Alimuddin Sijaya saat dikonfirmasi via selularnya, mengaku, pungutan itu diperuntukkan untuk kepentingan warga yang mengurus sertifikat prona. Nilainya tergantung dari kelengkapan berkas dari warga.
“Itu bukan pungutan, tapi dana itu kita pakai untuk membeli materai, patok batas dan biaya pengurusan administrasi lainnya. Selain itu diperuntukkan juga untuk membayar pelunasan pph, karena pihak BPN tidak mau menyelesaikan sertifikat itu jika PPHNYA belum lunas,”kata Alimuddin.