Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Polisikan Gowa Makassar Tourism and Development

Jumat, 27 Mei 2016 | 18:03 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) akan mempidanakan Gowa Makassar Tourism and Development (GMTD). Keputusan tersebut diambil setelah BLHD melakukan pemeriksaan berkas administratif terhadap kegiatan pembangunan di kawasan regional GMTD dan ditemukan beberapa pelanggaran, khususnya dalam hal perijinan.

Kepala BLHD Sulsel, A Hasbi Nur, mengatakan, pihaknya menemukan banyak sekali reklamasi dan pembangunan hunian di dalam kawasan GMTD, yang tidak memiliki izin. Antara lain, di dalam kawasan itu tidak ada ipal komunal dan pengelolaan limbah B3 yang tidak memenuhi izin.

pt-vale-indonesia

Kegiatan pelampirannya juga tidak mampu dipenuhi. “Akhirnya, berdasarkan temuan administrasi itu, kita juga akan melakukan proses penegakan hukum,” kata Hasbi, Jumat (27/5/2016).

Hasbi memaparkan, di dalam kawasan GMTD, PT Rancang Komunika Mandiri juga membangun hunian Paviliun Residence tanpa dilengkapi dokumen lingkungan.

“Mulai hari ini, dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk penegakan hukum tindak pidana. Kami juga akan pasang papan bicara. Kita punya hak untuk menghentikan kegiatan yang tidak punya ijin,” tegasnya.

Halaman:

BACA JUGA