Hak Progatif Ni’matullah Menyusun Komposisi Pengurus
Selanjutnya kewenangan ketua terpilih dalam menyusun Komposisi kepengurusan itu sudah menjadi hak progatifnya untuk menentukan Komposisi kepengurusan. “Dan Team Formatur sudah tidak punya kewenangan lagi untuk menyusun Komposisi kepengurusan selanjutnya”.ujar Jefry.
Adapun komposisi kepengurusan yang merupakan kewenangan ketua terpilih di antaranya, direktur eksekutif, komisi pengurus daerah, divisi Daerah, bidang- bidang, kppu daerah, ppsk daerah, BP daerah, fraksi DPRD Privinsi, dan koordinator daerah. (*)