Status Perkara Perluasan Bandara Naik ke Penyelidikan
Makassar, GoSulsel.com – Setelah melakukan pendalaman terhadap adanya dugaan tindakan melawan hukum pada proses pembebasan lahan proyek perluasan bandara internasional Sultan Hasanuddin pada tahun 2015, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menaikkan status pengusutan tersebut ke tingkat penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Salahuddin membenarkan adanya kenaikan status tersebut.
Ia mengatakan jika tim yang telah dibentuk tersebut telah mengambil keputusan terkait pengusutan dugaan tindakan melawan hukum tersebut.
“Tim pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan bahan keterangan sudah serahkan ke bagian tindak pidana khusus dan ada permintaan untuk segera dilakukan pemaparan,”katanya saat ditemui di kantornya Selasa 31 Mei kemarin
Dari hasil ekspos internal yang dilakukan bidang intelijen Kejati, pihaknya menemukan terdapat pelanggaran lada aturan peraturan presiden (perpres) nomor 71 tahun 2012.