Warga Gowa Sebut Pembebasan Lahan Waduk Karalloe Melawan Hukum
Makassar, GoSulsel.com – Belasan warga yang mengaku berasal dari Desa Garing, Desa Taring, Desa Datara dan Kelurahan Tontorita, Gowa, memadati gerbang kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat. Mayoritas warga yang telah berumur tersebut datang dengan membawa beberapa spanduk untuk menuntut Kejati Sulawesi Selatan turun mengusut adanya indikasi pelanggaran hukum pada proses pembebasan lahan waduk Karalloe yang dianggarkan sebesar Rp80 milyar
Bersama dengan beberapa mahasiswa, belasan warga yang datang dari Gowa tersebut mengatakan jika pada proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh balai pompengan, pihaknya tak mendapatkan biaya penggantian yang sesuai dengan harga pasaran saat ini.
Salah seorang warga yang dibebaskan lahannya, Uni mengatakan, di resume pembebasan lahan yang diterima para pemilik lahan, balai pompengan hanya memasukkan sawah sebagai lahan tanpa memasukkan jenis tanaman sebagai ganti rugi atas lahan yang tak lagi dapat ditanamai oleh padi tersebut.
“Kami mau transparansi harga, UU nomor 2 tahun 2012, mereka harus menghitung tanaman dan benda yang berkaitan dengan lahan,tapi disini tidak ada yang seperti itu,” keluhnya saat diterima perwakilan kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan
Isi dari UU nomor 2 tahun 2012 tersebut sendiri yakni penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai.