Kajati Sulsel: Uang Perluasan Bandara Hilang Secara Legal

Rabu, 01 Juni 2016 | 17:19 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Ia menyebut pada pembebasan lahan perluasan bandara tahap pertama telah menghabiskan anggaran Rp800 miliar, membengkak berkali-kali lipat dari anggaran awalnya yang hanya berkisar Rp168 miliar.

Disinyalir modus pada tahap pertama juga terjadi pada pembebasan tahap kedua dan ketiga yang jika diakumulasikan berpotensi menghilangkan uang negara hingga triliunan rupiah.

pt-vale-indonesia

Ia menyebut jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pembuatan item biaya tunggu tersebut diperbolehkan. Hanya saja, Kejati mencurigai item ini sengaja dirancang dan dibuat untuk salahgunakan.

Apalagi pada surat penentuan lokasi bandara didapati jika terjadi percepatan sementara pelaksanaan pembebasan baru dilakukan setahun kemudian

“Seharusnya kan setelah ada surat dari gubernur, BPN dan Apraisal langsungbkerja, tidak perlu tunggu stahun,” jelasnya.

Halaman:

BACA JUGA