Kajati Sulsel: Uang Perluasan Bandara Hilang Secara Legal

Rabu, 01 Juni 2016 | 17:19 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Uang ganti rugi pun disebut tak sesuai sasaran. Pasalnya, warga penerima ganti rugi disebut bukan pemilik lahan sebenarnya, namun hanya penggarap yang jika mengacu pada aturan, seharusnya hanya mendapat uang kerohiman.

setelah melakukan pendalaman terhadap adanya dugaan tindakan melawan hukum pada proses pembebasan lahan proyek perluasan bandara internasional Sultan Hasanuddin pada tahun 2015, kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menaikkan status pengusutan tersebut ke tingkat penyelidikan.

pt-vale-indonesia

Kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan, Salahuddin membenarkan adanya kenaikan status tersebut.

Ia mengatakan jika tim yang telah dibentuk tersebut telah mengambil keputusan terkait pengusutan dugaan tindakan melawan hukum tersebut.

“Tim pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan bahan keterangan sudah serahkan ke bagian tindak pidana khusus dan ada permintaan untuk segera dilakukan pemaparan,”katanya.

Halaman:

BACA JUGA