Exif_JPEG_420

Disnaker Makassar Ingatkan Perusahaan Tekait THR

Kamis, 02 Juni 2016 | 00:05 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Syafruddin - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com –  Kepala Dinas Tenaga Kerja, (Disnaker) Makassar, Andi Bukti Jufri,  mengingatkan kembali pada perusahaan untuk memberi tunjangan hari raya (THR)  keagamaan pada setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.

Dia menjelaskan, sesuai peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan No 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi para pekerja/buruh di perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan menteri tenaga kerja tersebut akan diberi sanksi berupa teguran tertulis hingga pembekuan perusahaan dengan mencabut izin operasionalnya.

pt-vale-indonesia

“Ada kurang lebih 6000 perusahaan di kota Makassar yang berkewajiban memberi THR bagi para pekerjanya, paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya THR itu sudah diberikan,”ucap,Andi Bukti Jufri,saat konfrensi pers di Warkop Logos, Rabu (1/6/2016)

Lebih jauh, mantan Camat Panakkukang tersebut akan memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut, untuk itu pihaknya akan membuka posko aduan bagi para pekerja yang akan. Langsung ditindak lanjuti jikakemudian ada perusahaan yang tidak memberi tunjangan hari raya(THR).

“Surat edaran juga akan dikeluarkan, terhadap seluruh perusahaan untuk mengingatkan bahwa kewajiban memberi THR bagi para pekerja itu wajib hukumnya.Posko aduan ini dibuka 24 jam yang nantinya akan langsung melakukan tindakan jika ada pekerja yang tidak mendapatkan THR,”ujarnya (*)


BACA JUGA