Rumah Kos di Makassar Harus Miliki IMB
Makassar, Gosulsel.com – Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal mempertanyakan Izin Membangun Bangun (IMB) dua rumah kos yang terbakar di Jalan Rappocini, Kecamatan Rappocini. Hal itu diungkapkan Deng Ical sapaan Syams Rizal, saat ditemui di ruang kerjanya di Lantai 11 Menara Balaikota Makassar, Selasa (7/6/2016).
Dia mengatakan salah satu pertimbangan dikeluarkannya IMB untuk suatu bangunan adalah safety atau keamanan. Perizinan lebih dalam memeriksa bagaimana keadaan dan kelayakan bangunan untuk bisa digunakan sebagai rumah kos.
“Kalau sudah melalui IMB, pasti adami razio IMB-nya. Karena tidak mungkin diberikan IMB kalau tidak safety. Jadi, ditanya berapa kamar di atas 10 kamar. Berapa ukuran besi penyangganya, ada semua hitungannya,” kata Deng Ical.
“Jadi, kalau kamarnya ada 10 sementara besi penyangganya kecil kan sudah tidak sesuai. Begitu standarnya, termasuk ada exit toolsnya, ada emergency exit tools, segala macam. Dan semua rumah kos itu harus,” tambahnya.
Deng Ical juga menghimbau pada warga jika hendak mendirikan rumah kos, maka harus jujur saat mengajukan izin supaya nantinya tidak menjadi masalah. “Yang problem itu adalah dia tidak lapor kalau ini rumah kos. Dia bikin IMB kamarnya 20, dia tidak lapor kalau ini rumah kos,” ucapnya.