Kabiro Mensprit Sulsel: PNS Pemprov Malas Bayar Zakat Profesi
Makassar,GoSulsel.com – Pembayaran dan penyaluran zakat Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dinilai belum maksimal. Pasalnya, masih ada setoran zakat profesi atas penghasilan dari PNS yang belum pernah dibayarkan.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran dengan No 451.5/3320/mensprit, sejak Rabu (8 Juni). Untuk mengingatkan kembali PNS yang beragama islam untuk membayar zakat profesi dan penghasilannya,” kata Kepala Biro Mental dan Spiritual (Mensprit) Sulsel Musaffar Syam.
Musaffar mengatakan, untuk besaran zakat profesi ini, menurut Musaffar dihitung dengan cara pemotongan sebesar 2,5 persen dari penerimaan tunjangan daerah (pakasi) yang diterima tiap bulannya oleh PNS.
Kata dia, demi memaksimalkan pemungutan zakat, pihaknya telah membentuk Unit Pemungutan Zakat (UPZ) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta instansi Pemerintah tingkat Provinsi Sulsel.