#

Polisi Batal Gelar Perkara Kasus Rezky

Rabu, 15 Juni 2016 | 14:21 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Pihak kepolisian terpaksa harus menunda gelar perkara kasus kematian mahasiswi Fakultas Kedokteran, Rezky Evienia (22). Ini dikarenakan pihak kepolisian membutuhkan keterangan dari saksi tambahan setelah melakukan rekonstruksi kejadian di Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, kemarin.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Erwin Zadma saat ditemui sesaat lalu di Mapolda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16, sesaat lalu.

pt-vale-indonesia

“Setelah rekonstruksi kejadian kemarin, kita masih harus periksa saksi tambahan lagi terkait kasus ini,” kata Erwin.

Dia menjelaskan bahwa saksi tambahan yang harus diperiksa tersebut salah satunya adalah dokter yang melakukan pertolongan pertama setelah Rezky Evienia mengalami tindakan fisik dan kritis.

“Ada satu atau dua saksi lagi terkait kasus ini, yang jelas salah satunya adalah dokter yang waktu itu periksa Rezky,” terangnya.

Halaman: