Satpol PP musnahkan ribuan miras di Soppeng.

Perda Miras di Lima Kabupaten di Sulsel Dicabut

Kamis, 16 Juni 2016 | 16:13 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai membatalkan dan mencabut 31 peraturan daerah (perda) yang ada di kabupaten/kota. Ini dikarenakan tumpang tindih dengan aturan di atasnya, menghambat investasi dan merugikan masyarakat.

Dari 31 perda tersebut 14 diantaranya mengatur tentang retribusi, baik jasa umum dan pengendalian menara telekomunikasi. Perda ini berasal dari Kabupaten Tana Toraja, Maros, Enrekang, Pangkep, Luwu, Luwu Utara, Selayar, Sinjai, Jeneponto, Soppeng, Takalar, Toraja Utara dan Wajo, serta Kota Palopo, Parepare, Makassar.

pt-vale-indonesia

Untuk perda terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol atau miras sebanyak 5, yang berasal dari Kabupaten Sinjai, Selayar, Luwu Timur, Jeneponto dan Toraja Utara. Untuk penyelenggara pendidikan sebanyak 7 dari Kota Palopo, Kabupaten Selayar, Enrekang, Bulukumba, Luwu dan Wajo.

“Perda lainnya yang juga dicabut adalah terkait penyelenggaraan dan kewenangan pemerintahan di daerah yang ada di Kabupaten Luwu, Enrekang dan Luwu Timur. Perda yang dibatalkan itu sudah ditandatangani Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Luthfi Natsir, Kamis (16/6/2016).

Selain perda di kabupaten/kota, lanjut Luthfi, pihaknya juga saat ini sementara melakukan inventarisasi perda-perda di provinsi yang dinilai tidak efektif untuk diberlakukan. Beberapa yang sudah diidentifikasi diantaranya perda terkait menara telekomunikasi.

Halaman: