Satpol PP musnahkan ribuan miras di Soppeng.

Perda Miras di Lima Kabupaten di Sulsel Dicabut

Kamis, 16 Juni 2016 | 16:13 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

“Ada salah satu pasalnya dinilai tidak efektif sehingga akan dicabut. Kalau untuk perda di tingkat provinsi akan dicabut oleh Mendagri sebagai perwakilan dari Presiden. Tindak lanjut dari pembatalan ini akan dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan ke kabupaten/kota,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian terhadap perda terkait urusan kabupaten/kota yang ditarik ke provinsi seperti pengambilalihan wewenang SMA, ESDM dan kehutanan. Biro hukum dan HAM terus melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota, serta kementerian untuk mencari aturan yang tumpang tindih.

pt-vale-indonesia

Pengamat pemerintahan Unismuh, Andi Luhur Prianto, menjelaskan perda yang dibatalkan karena sudah ada regulasi di tingkat pusat yang atur. Baik itu dalam bentuk Perpres dan Permendag, sehingga regulasinya tidak boleh tumpang tindih.

“Beberapa Perda bersifat retribusi dianggap menghambat paket kebijakan investasi mesti di sesuaikan. Prinsipnya Perda atau regulasi daerah harus sejalan dgn regulasi pusat. Pemerintahan kita satu kesatuan. Soal teknis pengawasan miras oplosan di masing daerah, tinggal SOP Satpol PP yang mesti di perketat,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada peraturan daerah (Perda) bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 perda. Semua peraturan yang dibatalkan tersebut hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.

Halaman: