Ilustrasi

Perusahaan Tak Bayar THR Akan Diberi Sanksi

Rabu, 22 Juni 2016 | 16:20 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni -

Makassar,GoSulsel.com –Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Makassar Andi Bukti Jufri, kembali mengingatkan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) buat para pekerja sebelum lebaran atau H-7.

Dia menjelaskan jika perusahaan tidak membayarkan THR ke pekerjanya maka sanksi akan menunggu mereka, mulai dari teguran sampai penonaktifan kegiatan perusahaan tersebut.

pt-vale-indonesia

“Sesuai dengan aturan sanksinya itu sudah ditetapkan, mulai dari teguran secara tulisan, lisan bahkan penonaktifan. Kami sendiri memiliki sanksi moral dimana perusahaan yang tak membayar THR akan diumumkan melalui media, sehingga masyarakat luas tahu,”ujar Bukti saat berbincang dengan GoSulsel.com , Rabu (22/6/2016).

Namun belajar dari pengalaman yang ada,  Bukti mengungkapkan tidak ada perusahaan di Makassar yang tak membayarkan THR untuk karyawannya, tapi hanya keterlambatan karena dananya ini harus di transfe dari pusat ke Makassar. “kalau itu penyebabnya, kami masih memberikan toleransi, “ucapnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pemantaun disejumlah perusahaan yang ada di Kota Makassar, dimana mengingatkan perusahaan memperhatikan hak dari para pekerja. (*)

 


BACA JUGA