Resmob Polda Sulsel Kembali Amankan 2 Pelaku Pencurian
“Karena tidak diindahkan maka kami melakukan upaya untuk melumpuhkan dengan melepaskan tembakan, sebanyak 2 kali di lutut bagian kanan dan paha sebelah kiri selanjutnya tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan medis.” ujar Yunus.
Yunus menjelaskan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di posko resmob dan akan diserahkan ke Polsek Panakukkang untuk proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)