Kejati Sulselbar Kantongi Nama Tersangka Pungli Pasar Lakessi

Kamis, 23 Juni 2016 | 15:54 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengantongi nama tersangka pada dugaan pungutan liar di pasar Lakessi, Kota Parepare, yang merugikan negara hingga Rp 1.67 Miliar. Adanya tersangka ini hasil kesimpulan dari tim ahli tata negara dari Unhas.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dan barat, Salahuddin mengatakan tim yang menangani perkara tersebut akan melakukan penetapan setelah melakukan ekspose.

pt-vale-indonesia

“Tim sudah kantongi namanya, setelah tim ahli berkesimpulan, kita akan lakukan ekspose terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan,”kata Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar,Salahuddin.

Namun, Salahuddin masih enggan membocorkan jumlah orang dan jabatan masih masing tersangka yang akan ditetapkan tersebut. “Nantilah lihat siapa siapa saja,”katanya.

Salahuddin tak menutup kemungkinan jika dilibatkannya tim ahli tersebut adalah untuk mulai menemukan tersangka pada perkara pungli tersebut.

Halaman: