Ilustrasi

Kejari Maros Agendakan Pemeriksaan Lurah Baji Pamai

Sabtu, 25 Juni 2016 | 06:41 Wita - Editor: adyn -

Maros, Gosulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan kepada Adi Surahmat, Lurah di Kelurahan Baji Pamai Kecamatan Maros Baru, Maros, Sabtu (25/6/2016).

Pemanggilan tersebut terkait status tersangka Adi Surahmat Pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun 2013 silam.

pt-vale-indonesia

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan panggil Lurah yang bersangkutan karna kasusnya sudah masuk tahap penyidikan”, ujar Hari Surachman, Kasi Intel Maros.

Sebelumnya, Lurah Baji Pamai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maros lantaran ia diduga bekerjasama dengan dua tersangka lainnya, melalui rapat dengan warga agar menyepakati biaya pemotongan, dengan alasan sebagai biaya administrasi.‎

Namun saat dikonfirmasi, Lurah Baji Pamai, Adi Surahmat mengatakan bahwa selama ini ia hanya berperan sebagai pengontrol, dan tak tahu menahu soal pencairan dan teknisnya program bedah rumah tersebut.

“Saya ini tidak tahu apa-apa, saya ini hanya pengontrol saja, soal pencairan dan teknisnya saya tidak pernah tahu itu,” ujarnya.

Sementara itu, diduga total biaya pemotongan dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) mencapai Rp 651 juta.