Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Perkara Pembebasan Lahan Karalloe Ditangani Kejari Sungguminasa

Kamis, 30 Juni 2016 | 07:41 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kasus dugaan tindakan melawan hukum pada pembebasan waduk Karalloe memasuki babak baru, setelah kejaksaan tinggi sulawesi selatan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut ke kejaksaan negeri Sungguminasa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) kejaksaan tinggi sulawesi selatan dan barat, Salahuddin menyebut posisi perkara tersebut kini berada di bagian inteljen kejaksaan negeri sungguminasa.
“sementara sekarang ada di kasi intel kejari sungguminasa,” kata Salahuddin saat ditemui di ruang kerjanya rabu kemarin.
Ia menyebut, lokasi kejadian dan waktu kejadian yang berada di wilayah hukum kejari Sungguminasa menjadi alasan perkara tersebut diserahkan untuk ditangani ke kejari Sungguminasa.
“tempat kejadian dan waktu kejadian ada di wilayah hukum kejari Sungguminasa, jadi dianggap efektif jika mereka yang tangani dan memang sekarang sementara berjalan,” ujarnya

Halaman: