Kamis, 30 Juni 2016 | 07:41 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala
perkara ini sebenarnya terkuak saat Belasan warga yang mengaku berasal dari Desa Garing, Desa Taring, Desa Datara dan dan kelurahan Tontorita kabupaten Gowa memadati gerbang kantor kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dan barat. Mayoritas warga yang telah berumur tersebut datang dengan membawa beberapa spanduk untuk menuntut kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan turun untuk mengusut adanya indikasi pelanggaran hukum pada proses pembebasan lahan waduk Karalloe yang dianggarkan sebesar Rp. 80 Milyar
“Kami mau transparansi harga, seperti uu nomor 2 tahun 2012, mereka harus menghitung tanaman dan benda yang berkaitan dengan lahan,tapi disini tidak ada yang seperti itu,” keluh Uni salah satu demonstran saat diterima perwakilan kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan Mei lalu
Isi dari uu nomor 2 tahun 2012 tersebut sendiri yakni penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai.
Dia menuding jika terdapat permainan harga pada proses pembayaran tersebut, Apalagi mereka sempat diberikan beberapa kwitansi dengan harga yang berbeda beda.
“Saya disuruh tanda tangan dengan kwitansi yang beda beda harganya, tapi yang diberikan ke kita adalah harga yang paling murah, bahkan sampai sekarang kami belum dapat kwitansi nya,” kata Uni